Parkir Liar Disikat, Dishub Bandung Tindak 31 Kendaraan di Akhir Pekan

bandung.go.id/PESANJABAR
Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan pusat kota dan destinasi wisata, pada Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian, baik dengan tilang manual maupun elektronik.

Dishub Kota Bandung menegaskan bahwa pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan wisata dan titik-titik dengan aktivitas tinggi.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran parkir kepada Dishub. Pihaknya membuka ruang bagi aduan, kritik, maupun saran dari warga.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, selain memberikan sanksi melalui tilang manual dan ETLE mobile. (****)

Laman: 1 2

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *