KUNINGAN.pesanjabar.com – Ondin Sutarman, S.IP dan Dede Hamidin, ST resmi dikukuhkan sebagai Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan untuk masa jabatan 2025–2030. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (18/12/2025).
Prosesi pengukuhan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, SH., M.Kn, Dewan Pengawas LPPL, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. LPPL Kabupaten Kuningan sendiri mengelola layanan siaran Radio Kuningan FM 100,5 MHz.
Dalam susunan direksi yang dikukuhkan, Ondin Sutarman dipercaya sebagai Direktur Utama, sementara Dede Hamidin menjabat sebagai Direktur Operasional. Penetapan keduanya didasarkan pada Keputusan Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Nomor 482/LPPL.KNG.076/XII/2025 tentang Penetapan Dewan Direksi LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030.






