Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan para penyedia sistem elektronik, termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.
“Pemerintah tidak melarang anak bermain gim. Namun, akses terhadap konten tertentu harus disesuaikan dengan usia. Ini bukan penyensoran, melainkan upaya bersama menciptakan ruang digital yang sehat,” jelas Meutya.
Ia menjelaskan, gim yang mengandung unsur kekerasan atau bersifat adiktif hanya bisa diakses oleh anak usia 16 tahun ke atas dengan pendampingan, dan secara penuh setelah usia 18 tahun.