Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi juga mengukuhkan Duta Roketin Generasi Tunas Digital dari kalangan pelajar. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terbentuknya budaya digital yang positif dan aman di lingkungan sekolah.
Para duta tersebut nantinya berperan aktif dalam menyosialisasikan pemanfaatan ruang digital yang sehat dan ramah anak. Gerakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menkomdigi juga mengingatkan pentingnya peran pelajar dalam mengedukasi teman sebaya, khususnya terkait penundaan usia penggunaan media sosial agar sesuai dengan tahapan tumbuh kembang anak. (**)









