Adapun tuntutan utama dalam aksi tersebut meliputi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja, serta desakan peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk soal upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan tenaga kerja.

Tokoh buruh Subang dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Subang, Aang Raswin, menyampaikan bahwa keikutsertaan buruh Subang dalam aksi ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan kaum pekerja. (30/4/2026)
“May Day bukan sekadar seremoni, tetapi momentum perjuangan. Buruh Subang akan ikut bersuara bersama buruh seluruh Indonesia untuk menuntut keadilan,” ujar Aang Raswin.
Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap Omnibus Law masih menjadi isu sentral karena dampaknya yang dirasakan langsung oleh buruh.





