Sosial  

Kasus Main Hakim Sendiri di Bali Jadi Alarm Penegakan Hukum

dpr.go.id/PESANJABAR
Kasus dugaan main hakim sendiri di Tabanan, Bali, menjadi perhatian DPR RI. Legislator mengingatkan pentingnya menjunjung hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan. Menurutnya, praktik main hakim sendiri hanya akan menghilangkan fungsi penegakan hukum dan berpotensi memicu siklus kekerasan yang terus berulang.

Mangihut juga menyoroti dampak sosial dari tindakan tersebut, terutama terhadap keluarga korban. Ia menilai anak-anak yang kehilangan sosok ayah dan keluarga yang ditinggalkan harus menanggung penderitaan akibat tindakan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan korban baru, menimbulkan perkara pidana baru, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga maupun masyarakat,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Mangihut mendorong peningkatan edukasi dan kesadaran hukum kepada masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak terpancing emosi ketika menghadapi dugaan tindak pidana, melainkan segera menghubungi kepolisian dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, memperkuat budaya taat hukum dengan mengedepankan dialog, kesabaran, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, peristiwa di Tabanan harus menjadi pelajaran bersama bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya. (**)

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *