Khawatir Buruh Lokal Tersisih
KASBI Subang juga menyoroti perkembangan kawasan industri di Kabupaten Subang. Pertumbuhan industri dinilai perlu dibarengi dengan perhatian terhadap keberadaan tenaga kerja lokal.
Aang mengkhawatirkan masuknya tenaga kerja asing di sejumlah kawasan industri dapat membuat posisi buruh lokal semakin terdesak dalam persaingan memperoleh pekerjaan.
“Untuk buruh lokal itu jadi semakin tersisihkan,” ujarnya.
Karena itu, KASBI mendorong pemerintah agar perkembangan kawasan industri turut membuka ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal serta memastikan peningkatan kualitas dan perlindungan pekerja.
KASBI Siapkan Konsolidasi
Menindaklanjuti pengesahan undang-undang tersebut, KASBI Subang berencana melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.
Hasil konsolidasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sikap, termasuk kemungkinan melakukan aksi apabila ditemukan ketentuan yang dinilai merugikan kepentingan buruh.
KASBI juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Aang berharap pemerintah dan DPR dapat lebih mempertimbangkan kepentingan pekerja dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.
“Buruh itu salah satu aset negara yang harus dilindungi, bukan diperas,” pungkasnya. (**)
