Soroti Aturan Pengupahan
KASBI Subang juga mempertanyakan ketentuan mengenai pengupahan. Aang menilai aturan tersebut masih memiliki keterkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut dia, kondisi tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan harapan serikat buruh yang menginginkan sistem pengupahan yang mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih baik bagi pekerja.
Persoalan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK juga menjadi sorotan.
Aang menilai ketentuan mengenai pesangon masih belum memberikan kepastian yang cukup bagi buruh ketika kehilangan pekerjaan. Ia berharap pekerja yang terkena PHK tetap memiliki bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah tidak lagi bekerja.
“Kami tidak bisa mengatakan bahwa itu cukup atau tidak cukup. Ini masih ambigu,” ujarnya.
KASBI Pertanyakan Transparansi Naskah
Selain substansi aturan, KASBI Subang mempertanyakan transparansi proses pengesahan undang-undang tersebut.
Aang mengaku pihaknya belum memperoleh naskah final secara utuh sehingga belum dapat mempelajari seluruh ketentuan secara menyeluruh.
Menurutnya, keterbukaan naskah menjadi penting agar serikat pekerja dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap aturan yang telah disahkan.
“Kalau misalkan sudah ada transparansi, mungkin kami juga sikapnya akan menerima ketika itu condong kepada kepentingan kaum buruh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa buruh tidak hanya berkepentingan agar sebuah aturan segera disahkan. Lebih dari itu, substansi regulasi harus benar-benar memberikan perlindungan terhadap pekerja.













