SUBANG.pesanjabar.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 mendapat sorotan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang.
Ketua SBIT FSBP KASBI Subang, Aang, menilai pengesahan aturan tersebut belum sepenuhnya dapat dianggap sebagai kemenangan bagi kaum buruh. Menurutnya, masih terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi pekerja, khususnya terkait outsourcing, pemagangan, pengupahan, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Belum 100 persen kemenangan, karena di dalam pengesahannya itu masih ambigu,” ujar Aang saat diwawancarai, Rabu (7/10/2026).
Aang mengatakan sejumlah aspirasi yang selama ini diperjuangkan serikat buruh belum seluruhnya terakomodasi dalam aturan yang baru disahkan tersebut.
Ia menyoroti persoalan sistem outsourcing atau alih daya yang selama ini menjadi salah satu tuntutan buruh. KASBI, kata Aang, tetap berpandangan bahwa praktik outsourcing berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap status dan masa depan pekerja.
Selain outsourcing, persoalan pemagangan juga menjadi perhatian. Aang mengingatkan agar program magang tidak berubah menjadi pola pemanfaatan tenaga kerja murah oleh perusahaan.
Menurutnya, peserta magang tetap memberikan tenaga dan menjalankan pekerjaan sehingga harus mendapatkan perlindungan serta batasan yang jelas mengenai hak dan kewajibannya.
“Jangan sampai pekerja mengeluarkan tenaga maksimal, sementara pemberi kerja mengeluarkan tenaga yang minimal. Saya maunya balancing,” katanya.
KASBI, lanjut Aang, menemukan adanya praktik pemagangan di sejumlah instansi yang dinilai sudah menyerupai hubungan kerja. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas agar peserta magang tidak berada dalam posisi yang rentan.













