Menurut Budi Hermanto, terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, para korban dan pihak pengelola agen perjalanan diketahui telah melakukan mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Namun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga para korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait laporan dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (**)












