Pada kesempatan tersebut, Kang Rey membeberkan delapan syarat yang diajukan kepada investor dan telah disetujui sebagai bentuk komitmen menjaga kepentingan daerah dan masyarakat, yaitu:
- Tidak boleh menggunakan modal luar dan harus menggunakan modal pribadi;
- Menjamin relokasi pedagang;
- Memprioritaskan tenaga kerja;
- Saham Pemerintah Daerah harus besar;
- Pemerintah Daerah harus tergabung dalam jajaran direksi, baik melalui Pemerintah Daerah maupun BUMD PT Subang Sejahtera;
- Memperhatikan pengelolaan sampah;
- Menata kawasan kota, termasuk penyediaan pedestrian di depan mall;
- Aset Pemerintah Daerah tetap menjadi milik Pemerintah Daerah karena pembangunan mall berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, sehingga setelah masa kerja sama selama 30 tahun aset harus kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Menurut Kang Rey, delapan poin tersebut menjadi landasan penting agar pembangunan mall tidak hanya berorientasi pada investasi semata, tetapi juga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta mendukung penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Subang.
Turut hadir dalam agenda tersebut Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. (**)












