Hukum  

Hakordia 2025, Pemkab Subang Perkuat Integritas ASN dan Tindak Pencegahan Korupsi

Hakordia 2025 menjadi momentum memperkuat integritas dan komitmen pemberantasan korupsi di Subang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., turut memberikan paparan terkait arah kebijakan pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Noordien menegaskan bahwa sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi harus ditindak tegas. Ia menyebut bahwa berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022, Indonesia masih perlu meningkatkan keseriusan dalam memerangi korupsi.

Dalam pemaparannya, ia mengingatkan bahwa Subang merupakan daerah strategis yang kini menjadi perhatian nasional, sehingga seluruh perangkat daerah harus memastikan pelayanan bebas dari hambatan birokrasi yang dapat mengganggu iklim investasi.

Noordien juga memberi penekanan pada transparansi proyek pembangunan infrastruktur dan meminta pejabat teknis agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan dimulai dari diri sendiri. Terapkan hidup sederhana dan jujur. Integritas adalah benteng utama,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri membuka ruang konsultasi:

“Saya membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi. Datanglah sebelum masalah muncul. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tuturnya. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *