Dalam aksi tersebut, massa juga berdialog dengan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup (TLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Asep Yachrodi S., S.T., M.Si., yang hadir menemui peserta aksi untuk memberikan penjelasan terkait persoalan PT CMM.
Dalam dialog itu, rekomendasi yang berkaitan dengan penggunaan lokasi untuk penyimpanan limbah menjadi salah satu hal yang dipertanyakan massa. Peserta aksi meminta kejelasan mengenai dasar rekomendasi tersebut, termasuk kesesuaian aktivitas perusahaan dengan peruntukan ruang dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Asep turut menjelaskan bahwa tindak lanjut persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan. Namun, peserta aksi masih meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar rekomendasi dan kesesuaian aktivitas PT CMM dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti PT CMM, FMSB menyampaikan aspirasi mengenai kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di PT BYD Auto Indonesia beserta perusahaan mitra dan vendornya. Iqbal menilai, kehadiran investasi besar di Subang semestinya turut membuka peluang kerja bagi warga setempat.
Ia menyinggung harapan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal seiring hadirnya investasi industri otomotif di Subang. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengakses lowongan pekerjaan, termasuk pada perusahaan mitra yang terlibat dalam kegiatan industri tersebut.
Bagi FMSB, persoalan operasional PT CMM menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut, sementara kesempatan kerja bagi warga lokal juga menjadi aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Iqbal berharap pemerintah menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan harus mengacu pada aturan.
“Karena berbicara hukum, negara kita negara demokrasi, kita harus patuh terhadap hukum positif, bukan menjadi opini-opini,” pungkasnya. (**)
