Rona menegaskan, data dan informasi yang disampaikan dalam proses penyusunan harus menggambarkan kondisi riil di lapangan. Hal tersebut penting agar RDTR nantinya benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pemanfaatan ruang.
“Saya harapkan benar-benar menjadi buku panduan serta menjadi acuan. Jangan sampai data yang diminta hanya sekadar menyelesaikan kewajiban, tapi memberikan sebuah data yang riil,” tegas Rona.
Selain membahas aspek tata ruang, kegiatan juga memberikan perhatian terhadap penyusunan KLHS. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Rona berharap seluruh perangkat daerah dan pihak terkait mengikuti setiap tahapan penyusunan RDTR dan KLHS secara serius. Data yang akurat, informasi yang lengkap, serta masukan berdasarkan kondisi lapangan dinilai akan menjadi faktor penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
“Yang kita susun hari ini harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan Subang, bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk menghadapi perkembangan wilayah di masa yang akan datang,” ujarnya.
Kegiatan FGD dan konsultasi publik tersebut turut diikuti perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting.
Sementara secara langsung hadir perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, camat dan lurah di Kecamatan Subang, camat dan kepala desa di Kecamatan Cibogo, Kecamatan Kalijati, serta Kecamatan Purwadadi, bersama tim penyusun.
Melalui forum tersebut, penyusunan RDTR WP Subang dan WP Kalijati diharapkan dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung investasi dan pembangunan, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (**)













