DPRD Subang Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bersama pimpinan DPRD menghadiri Rapat Paripurna penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Jumat (30/10/2026).

“Raperda ini telah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, dengan hasil telah dilakukan penyempurnaan dalam penyusunannya,” ungkapnya.

Menurut Kang Rey, penetapan Perda tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Subang dalam menyelenggarakan urusan kesehatan, sekaligus memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor kesehatan di daerah.

Ia menegaskan bahwa penetapan regulasi tersebut bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal pelaksanaan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Penetapan Perda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari ikhtiar yang nyata. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkomitmen untuk memperkuat pelayanan kesehatan, mengutamakan upaya promotif dan preventif, serta meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk bergotong royong mengimplementasikan kebijakan tersebut agar penyelenggaraan kesehatan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Perda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk memperoleh nomor registrasi melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *