SUBANG.pesanjabar.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sosialisasi, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan menyusul tercatatnya 61 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan Mei 2026.
Kasubag UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP2KBP3A Kabupaten Subang, Ade Sumarna Yusep, mewakili Kepala DP2KBP3A Dr. Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si., mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum sekaligus pendampingan psikologis bagi para korban. (16/06/2026)
Dari total 61 kasus yang tercatat, sebanyak 21 kasus dialami perempuan dewasa, sedangkan 40 kasus lainnya menimpa anak-anak.
“Sebanyak 21 kasus menimpa perempuan dewasa dan 40 kasus menimpa anak. Kasus tersebut sekarang sedang dalam proses hukum dan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma para korban kekerasan seksual,” ujar Ade.
Menurutnya, angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban maupun keluarganya memilih menutup rapat peristiwa yang dialami.
Ia menjelaskan, rendahnya kesadaran masyarakat serta masih adanya rasa takut dan malu menjadi salah satu penyebab banyak kasus kekerasan seksual tidak terungkap.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP2KBP3A Subang bersama petugas di tingkat lapangan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, serta memberikan pendampingan kepada korban di berbagai wilayah.
Selama tujuh bulan sejak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak diresmikan, lembaga tersebut tidak hanya menangani puluhan kasus kekerasan, tetapi juga aktif melakukan penyuluhan di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat.
Ade berharap berbagai kegiatan edukasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus mendorong keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi.
Meski demikian, ia mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya sikap tertutup dari sebagian keluarga korban maupun beberapa lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, yang masih enggan membuka informasi terkait dugaan kasus kekerasan.
DP2KBP3A Subang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama anak perempuan yang masih di bawah umur, serta tidak lengah dalam mempercayakan pengasuhan kepada orang lain.
“Jangan sampai anak-anak perempuan kita, khususnya yang masih di bawah umur, lepas dari pengawasan. Jangan terlalu percaya kepada orang dekat untuk merawat anak, karena pelaku kekerasan seksual justru banyak berasal dari lingkungan terdekat korban,” tegas Ade.
Melalui penguatan edukasi, advokasi, dan pendampingan yang berkelanjutan, DP2KBP3A Kabupaten Subang berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak terus meningkat sehingga kasus kekerasan dapat dicegah sedini mungkin dan setiap korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak. (**)












