DP2KBP3A Subang Perkuat Edukasi KB bagi Pasangan Usia Subur

SAE/PESANJABAR
Dr. Nadiyah Tariq Basharahil saat diwawancarai terkait program KB di Kabupaten Subang, Jumat (23/10/2026)

SUBANG.PesanJabar.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang terus mendorong edukasi program Keluarga Berencana (KB) kepada pasangan usia subur. Upaya ini dilakukan melalui penyuluhan, pendampingan calon pengantin, serta koordinasi pelayanan kontrasepsi di berbagai wilayah Kabupaten Subang. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keluarga Berencana DP2KBP3A Kabupaten Subang, dr. Nadiyah Tariq Basharahil, MARS, saat diwawancarai di kantor DP2KBP3A Kabupaten Subang, Jumat (23/10/2026).

Nadiyah mengatakan, edukasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program KB agar masyarakat memahami perencanaan keluarga, termasuk menentukan waktu kehamilan dan jumlah anak sesuai kondisi serta rencana kehidupan masing-masing pasangan.

Menurutnya, sasaran program KB tidak hanya pasangan yang telah lama menikah, tetapi juga pasangan yang baru membangun rumah tangga. Karena itu, penyuluhan dilakukan sejak sebelum pernikahan melalui pembimbingan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA).

Melalui kegiatan tersebut, calon pasangan suami istri diberikan pemahaman mengenai perencanaan keluarga dan berbagai pilihan kontrasepsi. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan serta rencana keluarga sebelum menentukan metode yang akan digunakan.

“Tugas kita memberikan ilmu. Kita memberikan pengetahuan mengenai pilihan yang ada. Keputusannya dikembalikan ke pasangannya, bagaimana mereka maunya,” ujar Nadiyah.

Ia menegaskan bahwa program KB tidak dilakukan dengan memaksakan pilihan kontrasepsi kepada masyarakat. Peran DP2KBP3A adalah memberikan informasi dan edukasi agar pasangan dapat mengambil keputusan berdasarkan pemahaman yang memadai.

Dalam pelaksanaannya, DP2KBP3A Kabupaten Subang didukung 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjangkau berbagai wilayah. Koordinasi dilakukan dengan puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendukung ketersediaan serta pelayanan alat kontrasepsi sesuai kebutuhan masyarakat.

Nadiyah menjelaskan, kebutuhan alat kontrasepsi di setiap wilayah disesuaikan dengan permintaan UPT berdasarkan kondisi wilayah kerja masing-masing. Sementara itu, pelayanan kontrasepsi dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Semua merata. Di dinas ini ada 15 UPT. Kami menyiapkan alat kontrasepsi berdasarkan permintaan dari UPT sesuai kebutuhan wilayah kerjanya,” jelasnya.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *