Adapun penentuan kelayakan penerima bansos didasarkan pada klasifikasi desil kesejahteraan. Masyarakat yang masuk dalam desil 6 hingga desil 10 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Sementara itu, pencairan bantuan sosial dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk periode Januari hingga Maret, pencairan dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret.
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi bantuan yang disebarkan melalui pesan pribadi atau media sosial tanpa sumber resmi. Masyarakat juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, atau kanal resmi Pemkab Kuningan, serta melaporkan akun atau konten yang terindikasi sebagai penipuan atau penyebaran hoaks.
Pemkab Kuningan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban informasi di wilayah Kabupaten Kuningan. (****)












