SUBANG.pesanjabar.com – Rencana pengembangan energi terbarukan di Bendungan Sadawarna memasuki tahap kajian awal melalui penandatanganan Pre-Feasibility Study Agreement antara LNG KOREA dan PT LAPI ITB di Ruang Rapat Bupati Subang, Kamis (29/10/2026).
Penandatanganan perjanjian tersebut menjadi langkah awal untuk mengkaji kelayakan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) di Bendungan Sadawarna yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Subang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemanfaatan potensi energi listrik di bendungan tersebut.
Menurut Rona, pengembangan energi terbarukan menjadi peluang strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Subang.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Subang telah mengupayakan pemanfaatan potensi kelistrikan Bendungan Sadawarna melalui pengembangan PLTMH dan PLTS terapung bersama BUMD PT Subang Energi Abadi sejak 2022, ketika bendungan tersebut masih dalam tahap pembangunan.
“Kami memandang bahwa pengembangan energi terbarukan merupakan peluang strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah, mendukung ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Subang,” ujar Rona.
Ia menegaskan, kajian kelayakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari teknis, ekonomi, lingkungan, hingga faktor lain yang berkaitan dengan rencana pengembangan proyek.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang menyatakan kesiapannya membantu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan PT LAPI ITB selama penyusunan kajian berlangsung.
“Apabila ada hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan data, Pemerintah Kabupaten Subang siap membantu,” tegasnya.
Bendungan Sadawarna sendiri diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 27 Desember 2022. Selain berfungsi untuk irigasi dan penyediaan air baku, bendungan tersebut memiliki potensi pemanfaatan untuk pembangkit tenaga listrik yang telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 Tahun 2025.
Rona berharap, penyusunan Pre-Feasibility Study dapat menghasilkan kajian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menentukan kelayakan proyek sekaligus mendukung pengambilan keputusan untuk tahapan pengembangan selanjutnya.
Menurutnya, pengembangan PLTS dan PLTMH di Bendungan Sadawarna berpotensi membantu memenuhi kebutuhan listrik yang lebih ramah lingkungan, terutama seiring berkembangnya kawasan industri di Kabupaten Subang.
Selain mendukung kebutuhan energi industri, rencana tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan daya tarik investasi, serta memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang.
Rona pun menyampaikan apresiasi atas penandatanganan perjanjian kajian awal tersebut. Ia berharap kerja sama antara LNG KOREA dan PT LAPI ITB dapat berjalan lancar dan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai hasil kajian kelayakan.
“Semoga kerja sama yang dibangun dapat berjalan lancar, berlanjut ke tahapan berikutnya, dan memberikan hasil terbaik bagi seluruh pihak, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ketua TP2D Kabupaten Subang, President Director of LNG KOREA, Kepala Satuan Pemeliharaan Unit Pengelolaan Bendungan, Komisaris Utama dan Direktur PT Subang Energi Abadi, Kepala Bagian Perekonomian Setda Subang, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Subang. (**)













