Sosial  

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Apartemen Bandung

bandung.go.id/PESANJABAR
Razia gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri bongkar dugaan prostitusi di apartemen Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

BANDUNG.pesanjabar.com – Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri mengungkap dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/8/2025) malam.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen. Seluruhnya merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini jelas menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Selain di lokasi pertama, petugas juga menyisir kawasan Panghegar dan menemukan praktik “open pijat” serta botol minuman beralkohol. Di tempat itu, dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila turut diamankan.

Para pelanggar akan diproses hukum sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, dengan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Erwin mengingatkan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan meminta pengelola apartemen memperketat pengawasan tamu.

“Kamar yang dipakai untuk kegiatan asusila langsung kami segel sebagai peringatan,” ujarnya.

Erwin menambahkan, proses hukum akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Sidang pelanggar Perda dijadwalkan berlangsung di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025). (****)

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *