Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang, Samsat Subang Mulai Ramai Diserbu Warga

SAE/PESANJABAR
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 yang awalnya memiliki batas waktu tertentu, kini secara resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini berlaku mulai 1 Juli 2025, memberi waktu lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembebasan pajak dan denda

SUBANG. pesanjabar.com – Kabar baik kembali datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 yang awalnya memiliki batas waktu tertentu, kini secara resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini berlaku mulai 1 Juli 2025, memberi waktu lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembebasan pajak dan denda.

Konfirmasi mengenai perpanjangan ini juga diperoleh langsung oleh pesanjabar dari salah satu pegawai Samsat Subang, yang enggan disebutkan namanya (30/06/2025). Ia membenarkan bahwa program pemutihan tersebut benar-benar diperpanjang hingga akhir September.

“Ya, benar. Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Ini berlaku untuk seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat, termasuk Samsat Subang,” ungkapnya.

*Berbagai Manfaat Program Pemutihan*

Program ini merupakan inisiatif dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran taat pajak. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam program ini mencakup:

1. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

2. SWDKLLJ (Jasa Raharja) hanya dibayar 2 tahun – mencakup satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang, serta bebas denda tahun-tahun sebelumnya

3. Bebas Denda Pajak dan Pajak Kendaraan 1 Tahun ke Depan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat

*Samsat Subang Ramai Didatangi Wajib Pajak*

Pantauan pesanjabar (30/06/2025) di lapangan menunjukkan bahwa Kantor Samsat Subang mulai dipadati oleh warga yang ingin mengurus pemutihan. Area parkir dipenuhi kendaraan, dan antrean di loket pelayanan semakin ramai seiring banyaknya warga yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini dengan bijak. Program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi, tapi juga mendorong keteraturan administrasi kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi di Call Center 150410, atau melalui media sosial @bapenda_jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *