Hukum  

FMSB Pertanyakan Pengawasan Pemkab Subang, Dugaan Maladministrasi Dibawa ke Ombudsman

Ketua FMSB melaporkan dugaan maladministrasi OPD Subang ke Ombudsman RI, Jumat (6/11/2026)

SUBANG.pesanjabar.com – Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) membawa persoalan pengawasan aktivitas usaha di Kabupaten Subang ke tingkat nasional. Organisasi tersebut resmi mengadukan dugaan maladministrasi yang melibatkan oknum organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Subang kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jumat (6/11/2026).

Pengaduan ini muncul setelah FMSB menyoroti pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang sebelumnya telah mendapat tindakan penertiban. Mereka mempertanyakan konsistensi tindak lanjut pemerintah setelah adanya penyegelan terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Ketua FMSB, Iqbal Maulana, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi Ombudsman RI untuk menyampaikan laporan tersebut. Ia berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu dapat memeriksa persoalan yang menjadi perhatian organisasinya.

“Hari ini saya sudah melakukan pelaporan dari Forum Masyarakat Subang Bersatu kepada Ombudsman RI. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh juru bicara Forum Masyarakat Subang Bersatu,” ujar Iqbal.

Juru Bicara FMSB, Megi Akbar Setiawan, kemudian memaparkan alasan di balik langkah pelaporan tersebut. Menurutnya, terdapat persoalan dalam pelaksanaan pengawasan yang perlu mendapat penelusuran lebih lanjut, terutama menyangkut aktivitas usaha yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyegelan.

Ia mengungkapkan, FMSB mempertanyakan mengapa kegiatan usaha yang diduga belum memiliki izin masih bisa berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan.

“Jadi hari ini kami melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Sebelumnya sudah ada tindakan penyegelan terhadap salah satu aktivitas pengusaha yang belum berizin, tetapi aktivitasnya tetap berjalan,” ungkap Megi.

Laman: 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *