SUBANG.Pesanjabar.com – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan perusahaan memiliki ketentuan khusus, mulai dari penyimpanan sementara hingga pengangkutan dan pengolahannya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam hal ini berfokus pada penyimpanan sementara limbah B3, Senin (26/10/2026).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) DLH Kabupaten Subang, Irwan Wibawa, S.T., M.M., menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor DLH Kabupaten Subang.
Irwan menjelaskan, perusahaan atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan teknis terkait tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3. Ketentuan tersebut mencakup dimensi, tata letak, pengelolaan, serta jangka waktu penyimpanan sesuai dengan jenis limbah.
“Suatu perusahaan, suatu pelaku kegiatan usaha itu wajib mempunyai rincian teknis TPS sementara untuk menyimpan B3. Itu pun diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021,” ujar Irwan.
Ia menerangkan, penyimpanan sementara limbah B3 tidak dapat dilakukan sembarangan. Perusahaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tata cara penyimpanan berdasarkan karakteristik limbah yang dihasilkan.
Selain penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 juga harus dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan. Irwan menyebutkan, pelaku usaha perlu menggunakan penyedia jasa atau vendor yang memiliki perizinan dari kementerian terkait untuk kegiatan tersebut.
“Kewenangan kabupaten itu hanya penyimpanan sementara. Cara mengangkutnya pun harus mempunyai vendor atau pelaku kegiatan usaha yang mempunyai izin dari kementerian, untuk transportasi maupun pengolahannya,” katanya.













