BEKASIKAB.pesanjabar.com – Sebagai daerah pertama di Indonesia, Kabupaten Bekasi menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, rasa aman, dan kepastian bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyampaikan bahwa keberadaan satgas ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan. Inovasi tersebut dinilai sebagai langkah baru dalam menghadirkan sistem perlindungan guru yang lebih komprehensif. (24/04/2026)
Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan bahkan berencana mengumpulkan kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia untuk membahas pembentukan satgas serupa, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Boby, selama ini belum tersedia wadah resmi yang secara khusus menangani perlindungan guru, terutama dalam menghadapi konflik dengan wali murid maupun persoalan hukum di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, kehadiran satgas diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut.










