Perda ini nantinya akan mencakup perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi, baik di bawah Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, maupun sektor pendidikan nonformal. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sementara pendidikan berbasis keagamaan akan melibatkan Kementerian Agama.
Respons dari para guru terhadap rencana perda ini sangat positif. Dalam sejumlah kunjungan ke sekolah, banyak pendidik menyatakan dukungan, bahkan ada yang terharu karena merasa akan mendapatkan perlindungan yang lebih nyata.
Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi juga telah melakukan peninjauan ke beberapa sekolah serta instansi terkait guna menyerap aspirasi. Dari hasil tersebut, pembentukan satgas menjadi salah satu usulan utama dari para guru.
Rencananya, Satgas Pendidikan akan dibentuk melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya. Satgas ini nantinya menjadi rujukan dalam penanganan berbagai permasalahan yang melibatkan tenaga pendidik.
Diharapkan, Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan segera disahkan agar para guru dapat bekerja dengan rasa aman dan lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi. (****)










