JAKARTA.pesanjabar.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening penampung aliran dana jaringan bandar narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Tersangka berinisial Muhammad Jainun diamankan di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/2/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan rekening mencurigakan yang digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba. (24/04/202260
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diminta oleh seseorang berinisial HB yang berada di Malaysia untuk membuat rekening bank lengkap dengan fasilitas mobile banking dan token, yang kemudian dikirim ke luar negeri.
Berdasarkan analisis transaksi rekening sejak Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana mencapai sekitar Rp211,2 miliar, dengan nilai transaksi masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.
Selain itu, pada periode 2021 hingga 2025, aktivitas transaksi dalam rekening tersebut bisa mencapai hingga Rp3 miliar setiap bulan. Bahkan, menjelang akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transfer.
Beberapa transaksi tercatat bernilai lebih dari Rp8 miliar, sementara lainnya berada di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menunjukkan besarnya perputaran dana dalam jaringan narkoba serta pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan rekening perbankan dalam tindak pidana kejahatan. (**)











