JAKARTA.pesanjabar.com – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat maupun kritik terhadap pemerintah. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang mulai berlaku pada awal 2026 dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses sebagai delik aduan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang membatalkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP lama. Putusan itu menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa, melainkan harus bersifat delik aduan.
“Pemerintah bersama DPR merumuskan pasal penghinaan terhadap lembaga negara secara terbatas dan menjadikannya sebagai delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan bahwa objek delik aduan dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara tertentu, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Proses hukum pun hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.






