GARUT.pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Garut resmi memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana sebagai respons atas bencana berulang yang masih terjadi di berbagai wilayah. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, setelah kegiatan Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Gedung C Kantor BPBD Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Senin (8/12/2025).
Dalam keterangannya, Nurdin menjelaskan bahwa evaluasi tahap kedua telah selesai dilakukan. Namun, melihat situasi terkini di mana banjir susulan masih terus terjadi, pemerintah daerah menilai perlu memperpanjang status Tanggap Darurat untuk mempercepat langkah pemulihan (recovery).
“Hari ini kami melakukan evaluasi tanggap darurat fase kedua. Alhamdulillah fase ini telah selesai, tetapi karena banjir masih turun, maka langkah recovery harus segera dilakukan,” ujar Sekda Garut.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masa Tanggap Darurat yang semula berakhir pada hari ini diperpanjang 14 hari ke depan, terhitung dari 9 hingga 23 Desember 2025.






