Komdigi Layangkan Teguran Ketiga untuk Platform X, Belum Bayar Denda Konten Pornografi

komdigi.go.id/PESANJABAR
Komdigi Layangkan Teguran Ketiga untuk Platform X, Belum Bayar Denda Konten Pornografi

JAKARTA, Pesanjabar.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur Platform X. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu karena belum juga membayar denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi di platformnya.

Surat teguran tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2025 lewat saluran komunikasi resmi milik Platform X. Sebelumnya, denda administratif pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu berakhir, pihak X belum memberikan tanggapan maupun melakukan pembayaran.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari denda sebelumnya dan menjadi bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Jumat (12/10/2025).

Alexander menjelaskan, peningkatan denda administratif dilakukan berdasarkan PP No. 43 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Temuan pelanggaran itu berasal dari hasil pengawasan Komdigi pada 12 September 2025, yang menunjukkan adanya konten bermuatan pornografi di Platform X. Meskipun konten tersebut sudah dihapus dua hari setelah teguran kedua diterbitkan, Alexander menegaskan bahwa tindakan itu tidak menghapus kewajiban pembayaran denda administratif.

Hingga kini, Platform X disebut belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Penunjukan narahubung resmi itu penting agar proses moderasi konten dan pelaporan bisa berjalan cepat dan transparan. Ini bukan formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap ruang digital Indonesia,” tegas Alexander.

Komdigi memastikan seluruh denda yang dikenakan kepada Platform X akan disetor langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan.

Alexander menambahkan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, taat pada regulasi nasional.

“Kami ingin memastikan semua platform digital beroperasi secara bertanggung jawab dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak serta kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya,” tutupnya.

Source: komdigi.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *