SUBANG.pesanjabar.com – Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN Terkait Tindak Pidana di Lingkungan Pemkab Subang Tahun 2025 resmi dibuka Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur), pada Selasa (23/9) di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang.
Kepala BKPSDM Subang, Drs. Dadang Darmawan, melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus mendukung program prioritas reformasi birokrasi. Ia menegaskan pemerintah daerah telah memproses ASN yang terbukti melanggar aturan, termasuk melalui sidang disiplin dan menunggu keputusan sanksi dari BKN.
“Harapannya, angka pelanggaran menurun, khususnya tindak pidana umum maupun korupsi, sekaligus meningkatkan produktivitas ASN dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kang Akur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, disiplin pegawai merupakan kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Subang yang unggul, maju, dan kompetitif.