Penggelapan Pajak Terungkap, Bapenda Bandung Perketat Pengawasan Internal

bandung.go.id/PESANJABAR
Kasus penggelapan pajak di Bapenda Bandung sudah ditangani aparat. Oknum pegawai berinisial IM juga telah diberhentikan dari status kepegawaiannya.

BANDUNG.pesanjabar.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oknum pegawai berinisial IM pada periode Juli hingga September 2024 sudah ditangani aparat penegak hukum. Oknum tersebut juga telah diberhentikan dari status kepegawaiannya.

Gun Gun mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku telah melunasi kewajiban, namun pembayarannya tidak tercatat dalam sistem. Setelah ditelusuri, dana pajak ternyata dititipkan kepada oknum pegawai.

“SOP jelas, bila ada tunggakan akan dikirimkan surat teguran. Namun, ketika WP membayar melalui titipan, itu menyalahi aturan karena dana tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya, Minggu (21/9/2025).

Kasus ini juga teridentifikasi saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang cukup besar tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, WP menyatakan pembayaran dilakukan lewat penitipan.

Gun Gun menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan polisi usai dilaporkan langsung oleh WP yang dirugikan.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusaha yang merasa dirugikan melapor ke aparat,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda memperkuat sosialisasi dengan surat imbauan resmi yang akan ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda, bahkan Wali Kota Bandung, serta penyebaran melalui berbagai media.

“Sejak lama kami mengingatkan, jangan pernah menitipkan pajak kepada pegawai. Gunakan kanal resmi yang tersedia,” tegasnya.

Bapenda Kota Bandung kini telah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria, yang memungkinkan WP mendaftarkan, melaporkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka.

“Pembayaran online lebih aman dan transparan,” tambahnya.

Selain itu, pengawasan internal juga akan diperketat dengan evaluasi rutin agar pegawai tetap disiplin menjalankan tugas.

Gun Gun menekankan, kewajiban membayar pajak tetap melekat pada WP meski ada kasus penggelapan. “Oknum sudah mengaku, itu tanggung jawab pribadi. Namun WP tetap harus melunasi kewajiban ke kas daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan pemecatan terhadap oknum pegawai tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama, dengan persetujuan dari BKN.

Evi juga mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk menjaga integritas dan profesionalitas.
“Kami berharap seluruh ASN melaksanakan tugas sebaik-baiknya, menjaga disiplin, dan mengutamakan integritas,” pungkasnya. (****)

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *