MAKASSAR.pesanjabar.com – Polres Makassar, Polda Sulawesi Selatan, menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Kapolres Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjPolelaskan, dari jumlah tersebut 26 orang merupakan pelaku dewasa, sementara 10 lainnya masih di bawah umur. Dari 10 anak yang berhadapan dengan hukum, tiga di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tiga yang di bawah umur sudah P21, sementara tujuh lainnya masih dalam proses,” terang Arya, Selasa (16/9/2025).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 160, 170, 187, 338, 363, dan 480 KUHP.