SUBANG.pesanjabar.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap buka pada saat libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, tanggal 14-15 Mei 2026.
Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di kantor Disdukcapil Kabupaten Subang. Masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, pindah datang penduduk, perubahan data, hingga layanan adminduk lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, M.Si menyampaikan bahwa pelayanan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat meskipun di hari libur nasional.











