Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, realisasi parameter ekonomi makro yang digunakan mencakup kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan formula penyesuaian, perubahan parameter tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tarif tetap tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi. Pemerintah juga mempertahankan tarif bagi pelanggan bersubsidi yang mencakup sejumlah kelompok rumah tangga, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan keputusan tersebut, tarif listrik PLN September 2026 masih menggunakan besaran tarif Triwulan III 2026 dan belum mengalami perubahan. Pelanggan dapat menggunakan ketentuan tarif tersebut sebagai acuan hingga akhir September 2026. (**)





