Golongan Pelanggan Daya Tarif
Rumah tangga subsidi 450 VA Rp415/kWh
Rumah tangga subsidi 900 VA Rp605/kWh
Rumah tangga nonsubsidi 900 VA-RTM Rp1.352/kWh
Rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA Rp1.444,70/kWh
Rumah tangga nonsubsidi 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
Rumah tangga nonsubsidi 3.500-5.500 VA Rp1.699,53/kWh
Rumah tangga nonsubsidi 6.600 VA ke atas Rp1.699,53/kWh
Bisnis B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70/kWh
Bisnis B-3/TM, TT Di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh
Industri I-3/TM Di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh
Industri I-4/TT Di atas 30.000 kVA Rp996,74/kWh
Pemerintah P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53/kWh
Pemerintah P-2/TM Di atas 200 kVA Rp1.522,88/kWh
Penerangan Jalan Umum P-3/TR – Rp1.699,53/kWh
Layanan khusus L/TR, TM, TT – Rp1.644,52/kWh
Rincian tersebut menunjukkan bahwa tarif rumah tangga nonsubsidi untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA serta 6.600 VA ke atas dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif 450 VA tetap Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh. Tarif subsidi tersebut juga tidak mengalami perubahan pada periode Juli-September 2026.
Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).





