Dalam rapat tersebut, BKN turut memaparkan langkah penyelesaian tenaga non-ASN penyuluh pertanian melalui skema pengangkatan PPPK. Bagi yang belum mendapatkan formasi, disiapkan opsi afirmasi melalui PPPK paruh waktu dengan peluang peningkatan status berdasarkan kinerja.
Tak hanya itu, BKN juga menyampaikan kondisi terkini penyuluh pertanian secara nasional sebagai bahan perumusan kebijakan ke depan. Data menunjukkan masih adanya kebutuhan besar terhadap tenaga penyuluh, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyahari, menekankan pentingnya penataan penyuluh pertanian yang dilakukan secara kolaboratif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai hasil rapat, seluruh pihak menyepakati percepatan pemenuhan kebutuhan penyuluh pertanian dengan target minimal satu penyuluh di setiap desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor pertanian sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional. (**)












