
Mengawali penyampaiannya, Kang Akur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung pembangunan Kabupaten Subang.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan perhatiannya selama ini serta kiprahnya dalam pembangunan di Kabupaten Subang,” ujar Kang Akur.
Ia menjelaskan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sesuai amanat Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Perubahan tersebut mempertimbangkan perkembangan asumsi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer, realisasi pendapatan dan belanja hingga Triwulan II, penyesuaian program prioritas daerah, serta kebutuhan pembiayaan untuk kondisi darurat dan prioritas pembangunan baru.
Dalam paparannya, Kang Akur menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,710 triliun, meningkat Rp57,329 miliar atau 2,16 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,653 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,045 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,661 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,838 triliun, atau naik Rp73,578 miliar dibandingkan APBD murni. Kenaikan tersebut diprioritaskan untuk penyesuaian belanja operasi dan belanja modal dalam mendukung pelaksanaan program prioritas daerah.
Di sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Subang juga memproyeksikan kenaikan menjadi Rp127,795 miliar, meningkat 14,57 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.
Menutup penyampaiannya, Kang Akur menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah masih menjadi tantangan dalam mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan.
“Kami mohon maaf bahwa dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini masih banyak prioritas penting yang belum terakomodir. Hal ini dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas,” ungkapnya.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Subang dapat menyempurnakan substansi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sehingga mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Subang. (**)












