SUBANG.pesanjabar.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Senin 28 Juli 2025, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menyampaikan Nota Pengantar terkait Raperda Perubahan APBD 2025. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Victor Wirabuana Abdurrahman dan dihadiri oleh 30 anggota dewan, memenuhi syarat kuorum.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui pada 24 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan daerah, provinsi, dan pusat, serta mengapresiasi dukungan DPRD dalam proses pembangunan.
Wabup memaparkan sejumlah poin penting terkait struktur keuangan daerah:
1. Pendapatan Daerah:
Pendapatan dirancang sebesar Rp3,128 triliun, meningkat 7,68% dari APBD murni. Kenaikan signifikan terjadi pada PAD, yang naik menjadi Rp959 miliar, serta pendapatan transfer dari pusat dan antar daerah. Namun, terdapat penurunan pada DAK Fisik dan DAU akibat kebijakan efisiensi nasional.
2. Belanja Daerah:
Belanja daerah direncanakan naik menjadi Rp3,298 triliun, naik 9,5%. Komponen yang mengalami peningkatan besar antara lain belanja modal dan belanja operasi, sementara belanja tak terduga sedikit menurun.
3. Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp174,27 miliar, dipicu oleh penyesuaian SiLPA berdasarkan audit BPK. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap.
Wakil Bupati menutup penyampaiannya dengan mengajak DPRD melanjutkan pembahasan Raperda secara konstruktif demi menghasilkan APBD yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Subang. (**)