Puan Maharani: Pembahasan Pilkada Lewat DPRD Belum Prioritas

nu.or.id/PESANJABAR
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembahasan wacana Pilkada melalui DPRD belum menjadi agenda DPR dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa wacana Pilkada, baik secara langsung maupun melalui DPRD, tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, Pilkada diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bukan dalam Undang-Undang Pemilu.

Rifqinizamy juga menyebutkan bahwa hingga kini revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Oleh karena itu, perubahan mekanisme Pilkada belum menjadi agenda resmi parlemen.

Ia menekankan bahwa Komisi II DPR tetap berpegang pada konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, ia menambahkan bahwa makna “dipilih secara demokratis” tidak bersifat tunggal dan dapat mencakup berbagai model, sebagaimana tercatat dalam risalah amandemen UUD 1945 tahun 2000. (**)

Laman: 1 2

Source: nu.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *