JAKARTA.pesanjabar.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan manipulasi foto bermuatan cabul atau asusila menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat dikenakan sanksi pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya penyalahgunaan fitur AI Grok di media sosial X untuk mengolah foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa praktik tersebut termasuk dalam kategori kejahatan deepfake berbasis AI, yang saat ini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, perkembangan teknologi AI memang membuka banyak peluang positif, namun juga menghadirkan potensi penyalahgunaan yang melanggar hukum dan merugikan individu lain. Oleh karena itu, kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus-kasus manipulasi foto berbasis AI.









