Bansos  

PKH dan BPNT 2025: Cara Cek Status Penerima Bantuan dengan Aman

SAE/PESANJABAR
Proses Penyaluran BPNT dan PKH 2020

JAKARTA.pesanjabar.com – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako merupakan dua bansos utama yang digulirkan Kemensos. Melalui program tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan memastikan kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi.

PKH merupakan bantuan bersyarat yang mendukung akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sementara itu, BPNT diberikan setiap bulan melalui akun elektronik untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos menyediakan layanan pengecekan status penerima bansos secara online maupun offline.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT

  1. Situs Resmi Kemensos

    • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

    • Isi data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).

    • Masukkan nama lengkap dan kode captcha, lalu klik Cari Data.

    • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status pencairan.

  2. Aplikasi Cek Bansos

    • Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.

    • Buat akun baru dengan data pribadi dan verifikasi identitas.

    • Login, pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan data sesuai KTP untuk melihat status bantuan.

  3. Pengecekan Offline

    • Datangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.

    • Bawa KTP dan KK untuk diverifikasi oleh petugas.

Waspada Penipuan Bansos

Maraknya modus penipuan berkedok bansos membuat masyarakat perlu berhati-hati. Beberapa tips penting antara lain:

  • Selalu akses informasi hanya melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi resmi.

  • Jangan percaya link mencurigakan atau pesan pribadi yang mengatasnamakan bansos.

  • Lindungi data pribadi (NIK, KK, rekening) dan jangan membagikannya ke pihak tidak resmi.

  • Jika menemukan tautan atau pesan mencurigakan, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos.

Kemensos menegaskan, pendaftaran maupun pencairan bansos tidak pernah dilakukan melalui WhatsApp, SMS, atau link yang beredar di media sosial.

Source: liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *