SUBANG.pesanjabar.com – Selasa (6/10/2026). Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, hanya diikuti lima dari 10 desa. Lima desa lainnya, termasuk Desa Sukamulya, tidak masuk dalam agenda Pilkades tahun ini karena masa jabatan kepala desanya masih berlangsung.
Lima desa yang mengikuti Pilkades serentak 2026 yakni Desa Gunungsembung, Gembor, Pagaden, Kamarung, dan Neglasari.
Sementara itu, desa yang tidak mengikuti Pilkades terdiri atas Sukamulya, Gunungsari, Sumbersari, Jabong, dan Gambarsari.
Sekretaris Desa Sukamulya, Suryadi, mengatakan Desa Sukamulya tidak mengikuti Pilkades 2026 karena masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan.
Menurutnya, masa jabatan kepala desa sebelumnya seharusnya berakhir pada 2026. Namun, terdapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sehingga kepemimpinan kepala desa masih berlangsung hingga 2029.
“Sekarang seharusnya sudah selesai, tetapi ada perpanjangan dua tahun,” ujar Suryadi saat ditemui di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
