Tersangka diamankan pada Selasa (28/4/2026) di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025. Alih-alih memperoleh hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di area wajah dan kepala.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Ia juga mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh kembali, serta luka panjang di bagian alis.
Penyidik mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, terdapat sedikitnya 15 orang yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya akibat tindakan tersangka. Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung pada cacat permanen dan trauma psikologis.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan tersebut sejak 2019 hingga 2025, dengan menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif mencapai Rp16 juta. (**)






