Ia memaparkan sejumlah langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Subang dalam percepatan penerapan manajemen talenta. Pada aspek kelembagaan, pemerintah telah menandatangani komitmen bersama dengan BKN, membentuk Komite Talenta beserta sekretariatnya, serta menyusun pedoman identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta.
Di bidang infrastruktur, Pemkab Subang telah memperbarui data kepegawaian dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN serta memiliki akun admin instansi pada aplikasi Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.
Sementara pada pembangunan manajemen talenta, pemerintah daerah tengah menyusun standar kompetensi jabatan melalui perumpunan jabatan, melengkapi profil talenta ASN melalui asesmen kompetensi, menyusun Individual Development Plan (IDP), menyiapkan regulasi penghargaan bagi talenta ASN, serta telah dua kali mendapatkan pendampingan dari Kantor Regional III BKN.
Kang Rey mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kabupaten Subang telah melaksanakan asesmen kompetensi terhadap 4.308 ASN. Namun, masih terdapat 3.325 ASN yang belum mengikuti asesmen.
“Hasil asesmen menjadi salah satu dasar pemetaan talenta ASN ke dalam talent box. Saya berharap melalui proses asesmen dan penilaian kinerja yang objektif, semakin banyak ASN Kabupaten Subang yang masuk ke dalam talent box 7, 8, dan 9 sebagai calon terbaik yang dimiliki Kabupaten Subang,” katanya.
Ia menambahkan, percepatan penerapan manajemen talenta tidak dapat hanya mengandalkan BKPSDM, tetapi membutuhkan dukungan seluruh ASN melalui peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap sistem merit.
“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta dan semoga berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BKN RI, Suherman, memaparkan konsep dasar kebijakan dan alur manajemen talenta ASN. Ia menekankan pentingnya data ASN yang berkualitas sebagai fondasi pengambilan keputusan yang cepat, otomasi layanan kepegawaian, integrasi data antarinstansi, serta mendukung digitalisasi karier ASN melalui manajemen talenta.
Suherman juga menjelaskan bahwa reformasi manajemen ASN dibangun dengan semangat melindungi, memudahkan, dan membahagiakan aparatur melalui perubahan kebijakan yang lebih responsif.
“Kami ingin mendorong kebijakan yang represif menjadi responsif, kita jangan menunggu tapi kita menjemput,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas sebagai landasan penerapan sistem merit.
“Transformasi pengisian jabatan ASN berbasis sistem merit mewujudkan tata kelola pengisian jabatan ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel menuju birokrasi berkelas dunia,” jelasnya.
Menutup paparannya, Suherman mengingatkan seluruh ASN agar terus mengembangkan kompetensi, baik secara mandiri maupun melalui dukungan instansi.
“Kami mengingatkan ASN harus mengembangkan dirinya, baik mandiri maupun instansinya,” pungkasnya.(**)












