Legislator PDIP Desak Pemerintah Pastikan Sekolah Bersejarah Tak Tergusur

Humas DPR RI/PESANJABAR
Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya mempertahankan SMAK Dago dan SMAN 1 Bandung sebagai bagian sejarah pendidikan nasional.

“Mereka mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan, bahkan berasal dari organisasi yang dilarang di republik ini. Perjuangan kita bukan hanya untuk SMAN 1, tetapi juga untuk SMAK Dago dan seluruh sekolah negeri bersejarah,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum SMAK Dago, Benny Wullur, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung. Ia berharap PK II tersebut dapat dikabulkan dan gugatan pihak PLK ditolak sepenuhnya.

Di sisi lain, Ria, salah satu pengurus SMAK Dago, berharap proses PK II dapat menghasilkan putusan yang adil. Ia menekankan bahwa SMAK Dago merupakan institusi pendidikan penting dan termasuk sekolah bersejarah di Kota Bandung.

Benny juga menambahkan bahwa PLK telah kehilangan status badan hukum berdasarkan surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor AHU AH.01.07.04 tertanggal 28 Agustus 2025 mengenai pencabutan keputusan kementerian terkait. (**)

Laman: 1 2

Source: rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *