Hukum  

Kuasa Hukum Harun Kritik Putusan Hakim, Pertimbangkan Banding

SAE/PESANJABAR
Muhammad Harun saat menjalani persidangan di Gedung BRIN, Kabupaten Subang, Rabu (14/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebut dalam pemberitaan persidangan sebelumnya. Penerapan ketentuan pidana perlu dinilai berdasarkan dakwaan, waktu terjadinya perbuatan yang dituduhkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai langkah selanjutnya, Asep mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan final. Ia akan membicarakan kemungkinan pengajuan banding dan langkah lain bersama keluarga Harun.
“Kita akan pikir-pikir dulu, bisa kita banding. Nanti akan kita diskusikan dengan keluarga, termasuk tindakan lain yang akan kita tempuh,” ujarnya.

Asep juga menyatakan berencana melaporkan hakim kepada Komisi Yudisial apabila menemukan kejanggalan dalam proses persidangan. Rencana tersebut merupakan sikap pihak pembela dan belum menjadi hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.

Keputusan mengenai pengajuan banding masih menunggu hasil pembahasan pihak Harun bersama keluarga. Adapun penilaian terhadap putusan dan proses persidangan perlu mengacu pada dokumen resmi pengadilan serta mekanisme hukum yang berlaku. (**)

Laman: 1 2

Exit mobile version