Kejagung, Bupati Subang Bahas Hambatan Tol Akses Patimban

Dalam rapat evaluasi di Kejaksaan Agung, Kang Rey meminta kepastian hukum agar proyek strategis nasional berjalan aman dan lancar.

“Permasalahan di Subang saat ini adalah banyaknya galian yang tidak memiliki izin, baik di tanah negara maupun di lahan pribadi,” tegasnya.

Kang Rey juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menginisiasi nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan para pengusaha tambang. Kesepakatan tersebut mencakup kebutuhan material untuk PSN, kewajiban pajak daerah, hingga dana deposit untuk perbaikan jalan. Namun hingga kini pembahasan tersebut belum mencapai kesepakatan final.

“Kami menghitung kebutuhan material untuk PSN dan industri, kemudian dari situ ditarik kewajiban pajak. Selain itu juga ada deposit untuk perbaikan jalan karena anggaran pembangunan jalan provinsi di Subang mencapai hampir Rp450 miliar. Kami tidak ingin jalan yang sudah dibangun kembali rusak,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Kang Rey menekankan pentingnya payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Subang dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Kami mendukung PSN agar cepat selesai. Namun masih ada aktivitas galian yang membandel dan tidak menaati aturan jam operasional. Jika ada aktivitas tambang tanpa pajak, tentu itu merugikan negara. Karena itu kami membutuhkan jaminan serta payung hukum yang jelas,” katanya.

Rapat evaluasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pihak swasta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kasatpol PP Subang, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *