Kebijakan Nataru, Pemprov Jabar Lindungi Pendapatan Sopir Angkot Puncak

jabarprov.go.id/PESANJABAR
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan kompensasi bagi sopir angkot Puncak yang berhenti sementara selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Pemda Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Dengan skema tersebut, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari. Program ini menyasar 1.825 penerima yang terdiri atas pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.

Selain angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa juga akan diterapkan pada moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar berencana memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon, dengan jumlah penerima sekitar 1.470 orang.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan para penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Diding menambahkan, kebijakan serupa pada mudik Idulfitri 2025 terbukti efektif dalam meningkatkan kelancaran arus lalu lintas. Data Dishub Jabar mencatat kecepatan rata-rata kendaraan di sejumlah jalur utama mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan efisien. (**)

Laman: 1 2

Source: jabarprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *