Kabar Gembira! Om Zein Bebaskan Utang PBB Warga Purwakarta di Momen Kemerdekaan

purwakartakab.go.id/PESANJABAR
Kabar gembira! Bebas utang PBB hingga 2024, warga Purwakarta cukup bayar PBB 2025 saja

PURWAKARTA.pesanjabar.com– Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, membawa kabar baik bagi masyarakatnya. Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025, Pemkab Purwakarta menghapus seluruh tunggakan dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Om Zein pada Sabtu (16/8/2025) didampingi jajaran Forkopimda.

“Untuk warga Purwakarta yang saya cintai, ini hadiah kemerdekaan dari saya. Bagi yang masih punya tunggakan PBB sejak tahun 1994 sampai 2024, tidak perlu lagi membayar. Dendanya juga dihapus. Cukup bayarkan PBB tahun 2025 saja,” ujar Om Zein.

Program pembebasan utang PBB ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan terbantu sekaligus lebih semangat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Selain sebagai hadiah kemerdekaan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong para kepala daerah untuk menghapus tunggakan PBB masyarakat.

“Kita ingin warga lebih ringan bebannya dan bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” tambah Om Zein. (****)

Source: purwakartakab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *