Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menilai pertumbuhan industri dan kawasan permukiman harus diimbangi dengan penyediaan air bersih yang berkelanjutan.
Menurutnya, penggunaan air tanah oleh pelaku industri perlu mendapatkan perhatian serius dengan mempertimbangkan kelestarian sumber daya air, kepatuhan terhadap peraturan, serta kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Rona menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas pelanggaran penggunaan air tanah, termasuk aktivitas pengeboran tanpa izin.
“Apabila ada perusahaan yang melakukan pengeboran tanpa izin, kita tidak boleh ada ‘tedeng aling-aling’, kita tindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, FGD tersebut perlu menghasilkan langkah konkret untuk menyelaraskan data, mengevaluasi regulasi, serta memperkuat sinergi antarinstansi. Dengan demikian, kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi, dunia usaha memperoleh kepastian layanan, dan iklim investasi di Kabupaten Subang tetap terjaga.
“Saya berharap setelah pertemuan ini, kita harus membuat rencana aksi yang jelas,” kata Rona.
Melalui forum diskusi ini, Perumda TRS bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat merumuskan tindak lanjut yang terarah dalam pengembangan layanan air bersih, baik untuk kebutuhan domestik, perumahan, maupun industri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Subang, jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perumda TRS, CEO PT Trimegah, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya. (**)













